Saat ini diseantero negeri sedang menjalankan dan mengeluh-eluhkan Demokrasi, sebagai landasan mengutarakan pemikiran dan pendapat yang mana telah di sematkan juga dalam kerangka hukum tetap dalam dasar pembentukan negara.
Kebebasan tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Sebagai sebuah landasan cerminan kemerdekaan dalam berpendapat tentunya UUD ni merupakan sebuah harapan untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hak konstitusional dalam berbangsa dan bernegara.
Namun sayang, meski pun kebebasan tersebut telah diatur dan dijamin dalam UUD, tapi pada penerapannya masih sedikit sekali yang dapat memperoleh hak konstitusional tersebut. Sehingga tak jarang rasa keadilan masih sangat kecil yang bisa di rasakan masyarakat.
Hal ini terjadi tak lain dikarenakan begitu sulitnya untuk mencapai kebebasan tersebut, seringkali pendapat hanya dijadikan sebagai angin lalu yang tidak penting untuk di pertimbangkan.
Dalam prakteknya para penguasa akan membangun labirin (benteng) untuk menghambat (mencegah) hak konstitusional masyarakat dalam berpendapat, karena bagi mereka hal tersebut di anggap akan mengganggu kestabilan kondisi yang mereka bangun.
Tak jarang berlapis-lapis peraturan birokrasi di pasang sebagai tembok-tembok pembatas antara pemikiran masyarakat dan kebijakan yang di ambil oleh para pemangku kepentingan, hal tersebut di lakukan agar konsep dalam penerapan kebijakan yang telah mereka buat tidak dapat di pertanyakan (dipertentangkan) masyarakat.
Strategi labirin ini biasanya sangat sering di terapkan dalam hal mensukseskan kebijakan yang akan bertentangan (bertabrakan) langsung dengan sekelompok masyarakat. Prosedur yang panjang dan menyulitkan akan membuat masyarakat dengan sendirinya di sibukan dengan hal-hal yang tidak penting dalam birokrasi.
Sehingga lambat laun hal ini akan membuat bosan dan masyarakat menyerah dalam menyuarakan pendapat dan memperjuangkan kepentingan dan hak konstitusional mereka.
Benteng labirin ini memang bukan akhir dari segalanya, hanya saya untuk dapat melawati labirin ini masyarakat memerlukan tenaga, pengorbanan serta kekuatan yang besar dalam menyelesaikannya.
Contohnya Seperti pada saat era Reformasi pada tahun 1998, dimana hanya people power yang bisa merobohkan tembok-tembok labirin yang di bangun pemerintahan Suharto tersebut.
Pelajaran tersebut sangatlah bearti, dimana catatan sejarah membuktikan bahwa meskipun banyak yang menilai hal tersebut akan sia-sia. Tetapi takdir berkata lain apabila niat yang di lakukan dengan tulus dan atas izin sang kuasa, kekuatan people power bisa menghancurkan labirin birokrasi yang di bangun puluhan tahun lamanya.
Urang Habang
Komentar
Posting Komentar